- Pendahuluan
Krisis ekonomi yang melanda negara-negara Asia Timur pada tahun 1999 mulai mengalami pemulihan kecuali Indonesia. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat korporat Indonesia belum menjalankan governansi. Survey dari Booz – Allen di Asia Timur pada tahun 1998 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki indeks CorporateGovernance paling rendah dengan skor 2,88 jauh dibawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89). Rendahnya kualitas Good
Corporate Governance korporasi-korporasi di Indonesia diduga menjadi pemicu kejatuhan perusahaan – perusahaan tersebut. Ada sesuatu yang lebih dalam Good Corporate Governance yang mereka terapkan tersebut yaitu :
1. Organisasi hidup untuk mengkreasikan nilai bagi lingkungannya jika organisasi tidak mampu lagi memberikan nilai tersebut maka akan hilang atau mati atau bahkan akan pindah dan berganti menjadi organisasi lain.
2. Untuk dapat mengkreasikan nilai organisasi perlu dikelola artinya organisasi perlu manajemen untuk membuatnya mampu mengkreasikan nilai dengan efisien. Perkembangan terbaru membuktikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien maka diperlukan instrumen baru yakni Good Corporate Governance (GCG).
3. Diperlukan GCG untuk memastikan bahwa menajemen berjalan dengan baik, tetapi organisasi berisi manusia-manusia atau individu-individu, GCG berjalan jika individuindividu secara internal mempunyai value atau sistem nilai yang mendorong mereka untuk menerima, mendukung dan melaksanakan GCG, adapun sistem nilai yang ada pada individu-individu, tumbuh didalam perusahaan yang digunakan sebagai sistem perekatnya disebut Corporate Culture (Djoko Santoso M,2005)
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dikembangkan OECD adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham.
2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham
3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan.
4. Keterbukaan dan Transparansi.
Kerangka corporate governance harus dapat memberikan jaminan adanya pengungkapan yang tepat waktu akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan prusahaan.
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris (Board of Directors).
Selanjutnya selain prinsip-prinsip corporate governance dari The Organization for Economic Cooperation and Development, perlu juga dikemukakan prinsip-prinsip corporate governance yang lain untuk menambah wawasan penerapan GCG pada perusahaan publik untuk memperkuat daya tahan perusahaanperusahaan tersebut yaitu dari The Australia Stock Exchange (ASX). The ASX Corporate Governance Council didirikan pada tanggal 15 Agustus 2002, sedangkan anggota-anggota The ASX Corporate Governance Council terdiri dari perusahaanperusahaan dan organisasi lain dari berbagai sektor bisnis di Australia. Organisasi ini membawa misi yaitu menciptakan kerangka dasar good corporate governance yang dapat dipergunakan sebagai bahan acuan bagi perusahaan publik, para investor, mereka yang bergerak dalam bidang pasar uang dan pasar modal serta masyarakat bisnis Australia pada umumnya.
Penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dapat menciptakan suasana kondusif bagi kelancaran operasi bisnis perusahaan, termasuk meningkatkan daya saing mereka. Good corporate governance menjadi salah satu daya tarik investor disamping itu juga dapat menjadi daya para kreditor untuk mau meminjamkan dananya kepada perusahaan. Walaupun demikian tidak ada jaminan bahwa setiap perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance akan terhindar dari kesalahan dan kegagalan, karena perbedaan faktor-faktor intern
dan ekstern perusahaan, yakni prinsip-prinsip good corporate governance dapat diterapkan secara berhasil di suatu perusahaan belum tentu dapat berhasil jika diterapkan di perusahaan lain, hal ini tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Adapun untuk dapat menilai dunia usaha di Indonesia saat ini adalah ;
1. Ketertutupan diri pengusaha, baik pemilik maupun manager;
2. Tidak mempergunakan kaedah-kaedah usaha dengan baik dalam mengerjakan usaha melainkan lebih menyenangi lobi;
3. Kurangnya kesiapan menjadi enterpreneur yang mampu membawanya ke dunia usaha murni.
Hal ini membawa enterpreneur jauh dari good corporate governance, sehingga tingkat kepercayaan dan kekuatan yang diterima dari relasi usaha rendah, oleh sebab itu mudah terombangambing gelombang perekonomian global, saat situasi usaha bekerja dalam kondisi perekonomian baik memang pengaruh ini tidak tampak namun apabila kondisi perekonomian kurang baik maka kehancuran perusahaan tidak dapat terelakkan lagi. Secara formal good corporate governance hanya ditujukan untuk perusahaan yang mempunyai status perusahaan publik, khususnya emiten yang telah menyerap dana dari masyarakat dan telah memiliki saham publik yang sifatnya minoritas dan independent dan secara sederhana dapat dilukiskan sebagai bentuk dari pelaksaan tanggung jawab antara perusahaan sebagai badan hukum, direksi dan komisaris sebagai pengurus dengan para pemegang saham. Caranya dengan menjalankan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dalam rangkaian kewajiban untuk transparansi, bertanggung jawab, adil dan akuntabel.
http://fisip.uns.ac.id/publikasi/sp4_2_lestariningsih.pdf
Corporate Governance korporasi-korporasi di Indonesia diduga menjadi pemicu kejatuhan perusahaan – perusahaan tersebut. Ada sesuatu yang lebih dalam Good Corporate Governance yang mereka terapkan tersebut yaitu :
1. Organisasi hidup untuk mengkreasikan nilai bagi lingkungannya jika organisasi tidak mampu lagi memberikan nilai tersebut maka akan hilang atau mati atau bahkan akan pindah dan berganti menjadi organisasi lain.
2. Untuk dapat mengkreasikan nilai organisasi perlu dikelola artinya organisasi perlu manajemen untuk membuatnya mampu mengkreasikan nilai dengan efisien. Perkembangan terbaru membuktikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien maka diperlukan instrumen baru yakni Good Corporate Governance (GCG).
3. Diperlukan GCG untuk memastikan bahwa menajemen berjalan dengan baik, tetapi organisasi berisi manusia-manusia atau individu-individu, GCG berjalan jika individuindividu secara internal mempunyai value atau sistem nilai yang mendorong mereka untuk menerima, mendukung dan melaksanakan GCG, adapun sistem nilai yang ada pada individu-individu, tumbuh didalam perusahaan yang digunakan sebagai sistem perekatnya disebut Corporate Culture (Djoko Santoso M,2005)
- Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporte Governance Untuk Pengembangan Publik
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dikembangkan OECD adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham.
2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham
3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan.
4. Keterbukaan dan Transparansi.
Kerangka corporate governance harus dapat memberikan jaminan adanya pengungkapan yang tepat waktu akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan prusahaan.
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris (Board of Directors).
Selanjutnya selain prinsip-prinsip corporate governance dari The Organization for Economic Cooperation and Development, perlu juga dikemukakan prinsip-prinsip corporate governance yang lain untuk menambah wawasan penerapan GCG pada perusahaan publik untuk memperkuat daya tahan perusahaanperusahaan tersebut yaitu dari The Australia Stock Exchange (ASX). The ASX Corporate Governance Council didirikan pada tanggal 15 Agustus 2002, sedangkan anggota-anggota The ASX Corporate Governance Council terdiri dari perusahaanperusahaan dan organisasi lain dari berbagai sektor bisnis di Australia. Organisasi ini membawa misi yaitu menciptakan kerangka dasar good corporate governance yang dapat dipergunakan sebagai bahan acuan bagi perusahaan publik, para investor, mereka yang bergerak dalam bidang pasar uang dan pasar modal serta masyarakat bisnis Australia pada umumnya.
Penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dapat menciptakan suasana kondusif bagi kelancaran operasi bisnis perusahaan, termasuk meningkatkan daya saing mereka. Good corporate governance menjadi salah satu daya tarik investor disamping itu juga dapat menjadi daya para kreditor untuk mau meminjamkan dananya kepada perusahaan. Walaupun demikian tidak ada jaminan bahwa setiap perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance akan terhindar dari kesalahan dan kegagalan, karena perbedaan faktor-faktor intern
dan ekstern perusahaan, yakni prinsip-prinsip good corporate governance dapat diterapkan secara berhasil di suatu perusahaan belum tentu dapat berhasil jika diterapkan di perusahaan lain, hal ini tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhinya.
- Peranan Good Corprate Governance Dalam Pengembangan Perusahaan Publik
Adapun untuk dapat menilai dunia usaha di Indonesia saat ini adalah ;
1. Ketertutupan diri pengusaha, baik pemilik maupun manager;
2. Tidak mempergunakan kaedah-kaedah usaha dengan baik dalam mengerjakan usaha melainkan lebih menyenangi lobi;
3. Kurangnya kesiapan menjadi enterpreneur yang mampu membawanya ke dunia usaha murni.
Hal ini membawa enterpreneur jauh dari good corporate governance, sehingga tingkat kepercayaan dan kekuatan yang diterima dari relasi usaha rendah, oleh sebab itu mudah terombangambing gelombang perekonomian global, saat situasi usaha bekerja dalam kondisi perekonomian baik memang pengaruh ini tidak tampak namun apabila kondisi perekonomian kurang baik maka kehancuran perusahaan tidak dapat terelakkan lagi. Secara formal good corporate governance hanya ditujukan untuk perusahaan yang mempunyai status perusahaan publik, khususnya emiten yang telah menyerap dana dari masyarakat dan telah memiliki saham publik yang sifatnya minoritas dan independent dan secara sederhana dapat dilukiskan sebagai bentuk dari pelaksaan tanggung jawab antara perusahaan sebagai badan hukum, direksi dan komisaris sebagai pengurus dengan para pemegang saham. Caranya dengan menjalankan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dalam rangkaian kewajiban untuk transparansi, bertanggung jawab, adil dan akuntabel.
- Penutup
http://fisip.uns.ac.id/publikasi/sp4_2_lestariningsih.pdf