Sertifikat

PERANAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGEMBANGAN PERUSAHAAN PUBLIK

  • Pendahuluan
Krisis ekonomi yang melanda negara-negara Asia Timur pada tahun 1999 mulai mengalami pemulihan kecuali Indonesia. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat korporat Indonesia belum menjalankan governansi. Survey dari Booz – Allen di Asia Timur pada tahun 1998 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki indeks CorporateGovernance paling rendah dengan skor 2,88 jauh dibawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89). Rendahnya kualitas Good
Corporate Governance korporasi-korporasi di Indonesia diduga menjadi pemicu kejatuhan perusahaan – perusahaan tersebut. Ada sesuatu yang lebih dalam Good Corporate Governance yang mereka terapkan tersebut yaitu :

1. Organisasi hidup untuk mengkreasikan nilai bagi lingkungannya jika organisasi tidak mampu lagi memberikan nilai tersebut maka akan hilang atau mati atau bahkan akan pindah dan berganti menjadi organisasi lain.

2. Untuk dapat mengkreasikan nilai organisasi perlu dikelola artinya organisasi perlu manajemen untuk membuatnya mampu mengkreasikan nilai dengan efisien. Perkembangan terbaru membuktikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien maka diperlukan instrumen baru yakni Good Corporate Governance (GCG).

3. Diperlukan GCG untuk memastikan bahwa menajemen berjalan dengan baik, tetapi organisasi berisi manusia-manusia atau individu-individu, GCG berjalan jika individuindividu secara internal mempunyai value atau sistem nilai yang mendorong mereka untuk menerima, mendukung dan melaksanakan GCG, adapun sistem nilai yang ada pada individu-individu, tumbuh didalam perusahaan yang digunakan sebagai sistem perekatnya disebut Corporate Culture (Djoko Santoso M,2005)

  • Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporte Governance Untuk Pengembangan Publik
The Organization foe Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun 1998 silam telah mengeluarkan seperangkat prinsip-prinsip GCG yang dikembangkan secara umum, hal ini mengingat bahwa prinsip-prinsip GCG ini disusun untuk digunakan sebagai referensi di berbagai negara yang mempunyai karakteristik sistem hukum, budaya, serta lingkungan yang berbeda.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dikembangkan OECD adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham.
2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham
3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan.
4. Keterbukaan dan Transparansi.
Kerangka corporate governance harus dapat memberikan jaminan adanya pengungkapan yang tepat waktu akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan prusahaan.
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris (Board of Directors).

Selanjutnya selain prinsip-prinsip corporate governance dari The Organization for Economic Cooperation and Development, perlu juga dikemukakan prinsip-prinsip corporate governance yang lain untuk menambah wawasan penerapan GCG pada perusahaan publik untuk memperkuat daya tahan perusahaanperusahaan tersebut yaitu dari The Australia Stock Exchange (ASX). The ASX Corporate Governance Council didirikan pada tanggal 15 Agustus 2002, sedangkan anggota-anggota The ASX Corporate Governance Council terdiri dari perusahaanperusahaan dan organisasi lain dari berbagai sektor bisnis di Australia. Organisasi ini membawa misi yaitu menciptakan kerangka dasar good corporate governance yang dapat dipergunakan sebagai bahan acuan bagi perusahaan publik, para investor, mereka yang bergerak dalam bidang pasar uang dan pasar modal serta masyarakat bisnis Australia pada umumnya.
Penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dapat menciptakan suasana kondusif bagi kelancaran operasi bisnis perusahaan, termasuk meningkatkan daya saing mereka. Good corporate governance menjadi salah satu daya tarik investor disamping itu juga dapat menjadi daya para kreditor untuk mau meminjamkan dananya kepada perusahaan. Walaupun demikian tidak ada jaminan bahwa setiap perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance akan terhindar dari kesalahan dan kegagalan, karena perbedaan faktor-faktor intern
dan ekstern perusahaan, yakni prinsip-prinsip good corporate governance dapat diterapkan secara berhasil di suatu perusahaan belum tentu dapat berhasil jika diterapkan di perusahaan lain, hal ini tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhinya.

  • Peranan Good Corprate Governance Dalam Pengembangan Perusahaan Publik
Sejak Indonesia terperosok dalam krisis ekonomi beberapa tahun silam, maka good corporate governance menjadi bagian untuk pembenahan dan pengembangan pengelolaan perusahaan. Setiap emiten, direksi dan komisaris harus dengan tulus dan ikhlas bersedia setiap gerak dari usaha mereka, telah mencerminkan prinsipprinsip good corporate governance tersebut.
Adapun untuk dapat menilai dunia usaha di Indonesia saat ini adalah ;
1. Ketertutupan diri pengusaha, baik pemilik maupun manager;
2. Tidak mempergunakan kaedah-kaedah usaha dengan baik dalam mengerjakan usaha melainkan lebih menyenangi lobi;
3. Kurangnya kesiapan menjadi enterpreneur yang mampu membawanya ke dunia usaha murni.
Hal ini membawa enterpreneur jauh dari good corporate governance, sehingga tingkat kepercayaan dan kekuatan yang diterima dari relasi usaha rendah, oleh sebab itu mudah terombangambing gelombang perekonomian global, saat situasi usaha bekerja dalam kondisi perekonomian baik memang pengaruh ini tidak tampak namun apabila kondisi perekonomian kurang baik maka kehancuran perusahaan tidak dapat terelakkan lagi. Secara formal good corporate governance hanya ditujukan untuk perusahaan yang mempunyai status perusahaan publik, khususnya emiten yang telah menyerap dana dari masyarakat dan telah memiliki saham publik yang sifatnya minoritas dan independent dan secara sederhana dapat dilukiskan sebagai bentuk dari pelaksaan tanggung jawab antara perusahaan sebagai badan hukum, direksi dan komisaris sebagai pengurus dengan para pemegang saham. Caranya dengan menjalankan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dalam rangkaian kewajiban untuk transparansi, bertanggung jawab, adil dan akuntabel.

  • Penutup
Perusahaan publik yang dikelola melalui penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dengan baik maka akan langgeng dan dapat bertahan hidup lebih lama, sehingga kepentingan jangka panjang dari shareholders dan stakeholder dijamin terpenuhi. Sedangkan pembangunan yang diharapkan adalah yang bersifat berkesinambungan dan berkembang secara mantap dalam kurun waktu jangka panjang dan hal ini dapat dipenuhi dengan melalui investasi yang berkelanjutan dalam jangka panjang, baik investasi secara langsung berupa penanaman modal pada perusahaan maupun melalui pasar modal, adapun hal ini sangat membutuhkan kepercayaan pasar, oleh sebab itu good corporate governance dapat menumbuhkan kepercayaan pasar secara mantap. Dalam masa pasca krisis ekonomi sekarang ini, Indonesia berada dalam tahap yang memprihatinkan sekali yaitu dalam menghadapi permasalahan pemulihan perekonomian serta ancaman kelangsungan hidup perusahaanperusahaan publik. Untuk segera bangkit dari keterpurukan ekonomi sekaligus mempertahankan kelang-sungan hidupnya, para pelaku bisnis harus bisa mengubah cara mereka dalam menjalankan serta mengelola bisnis mereka dengan lebih baik dan ditambah lagi dengan adanya era globalisasi dimana pasar akan semakin kompetitif, oleh sebab itu perlu perubahan yang sangat mendasar dengan menerapkan good corparate governance dan mutlak untuk dilakukan. Struktur good corporate governance telah disediakan dan dikeluarkan dalam berbagai bentuk ketentuan seperti peraturan Bapepam, peraturan bursa, ataupun Code of Good Corporate Governance, tetapi yang harus menjadi perhatian oleh semua pihak yang terkait adalah aspek prosesnya, karena sebaik apapun struktur good corporate governance, apabila tidak disertai dengan implementasi yang efektif dan konkrit, maka segala upaya tersebut akan menjadi sia-sia.


http://fisip.uns.ac.id/publikasi/sp4_2_lestariningsih.pdf

Kasus Merebak Di Akhir Tahun

Berbagai dugaan pelanggaran pajak mulai di telisik. Ada yang digembar-gemborkan, ada yang di panggil diam-diam.

Ketika akhir tahun kalender menjelang, dan target penerimaan pajak masih jomplang, petugas pajak terlihat galak. Akhir Desember silam, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengaku sudah menemukan dua perusahaan terbesar batu bara yang memiliki kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp1,7 triliun dalam kurun waktu 2005-2006. satu perusahaan batu bara lainnya juga diperiksa. Diduga, perusahaan ini juga memiliki kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp1 triliun dalam periode yang sama.

Selain itu, ada pula satu perusahaan perkebunan sawit yang diperkirakan memiliki tunggakan pajak Rp 1 triliun. Secara keseluruhan, Dirjen Pajak mengaku tengah menangani 46 kasus pelanggaran pajak skala besar yang melibatkan uang banyak serta perusahaan kakap.

Seorang karyawan pajak lalu mengatakan, pengungkapan kasus-kasus itu dilatari oleh minimnya penerimaan pajak yang didapat. Pada akhir November 2007, data penerimaan pajak berdasarkan modul penerimaan Negara (MPN) dikabarkan terkoreksi Rp22,4 triliun setelah diperiksa silang dengan jumlah uang yang tercatat di buku merah Departemen Keuangan. Seorang petinggi di dirjen pebendaharaan juga sempat mengatakan, penerimaan pajak hingga akhir November 2007 masih dibawah 80%.

Syahdan, masih rendahnya pencapaian itu membuat aparat pajak lantas menelisik sejumlah perusahaan yang diduga memiliki kekurangan pembayaran pajak. Tersebutlah 4 perusahaan tadi. Dirjen Pajak sendiri menemukan angka Rp3,7 triliun tadi setelah melihat profil pembayaran pajak empat perusahaan tersebut pada tahun 2004, 2005, dan 2006. hasilnya lantas dibandingkan dengan perusahaan lain yang berkecimpung di sektor sejenis.

Darmin mengatakan, perusahaan-perusahaan itu diwajibkan untuk membayar pajak yang belum dilunasinya itu hingga tahun 2008. batas itu ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam melunasi tunggakan serta kestabilan usaha nya agar tidak terhenti. Yang pasti, Darmin menegaskan empat perusahaan tadi diduga telah melakukan pelanggaran pajak.

Modus pelanggaran pajak yang dilakukan, ujar Darmin, setidaknya ada 3 jenis. Yang paling sering digunakan oleh para pengerat pajak, pertama, adalah transfer pricing. Caranya dengan membentuk anak perusahaan di luar negeri. Biasanya di Singapura, Hong Kong, atau Negara-negara di Karibia. Kemudian perusahaan tersebut melakukan ekspor ke anak perusahaan tersebut dengan harga lebih murah. Tujuannya tentu saja untuk mencatatkan pendapatan lebih rendah dan berharap pajaknya dibayar murah.

Modus ke-2 adalah dengan membeli perusahaan lain oleh pemegang saham pada kelompok usaha yang sama. Beban usaha dari perusahaan yang dibeli tersebut lantas dimasukan ke neraca anak perusahaan berlaba tinggi. Tujuannya untuk menekan laba dan memperkecil pajak.lantas, cara ketiga adalah menggabungkan diri dengan perusahaan yang tengah merugi. Cara ini dilakukan agar beban pajak perusahaan utama dapat ditekan oleh kerugian yang dicatat perusahaan barunya.

Awalnya Darmin tidak pernah secara terbuka mengungkapkan identitas empat perusahaan yang tengah dibidiknya itu. Belakangan, ia mengakui, salah satu kasus yang sedang didalami oleh Dirjen Pajak adalah dugaan transfer pricing oleh PT. Adaro Indonesia. Kasus ini diduga dilakukan oleh Adaro pada 2005 dan 2006.

Batu bara produksi Adaro selama dua tahun tersebut sebagian dijual kepada coaltrade services international, perusahaan trading di singapura yang terafiliasi dengan Adaro. Dengan cara itu, Adaro mendapatkan keuntungan dari selisih pajak.

Berdasarkan dokumen yang diterima TRUST dari seorang aparat pajak, diketahui bahwa penjualan Adaro untuk tahun 2005 tercatat hanya US$697,1 juta dan tahun 2006 sebesar US$1,003 miliar. Kalau penjualan itu dihitung berdasarkan harga pasar, maka pada tahun 2005 (harga pasar US$48 per ton) Adaro seharusnya mendapat penghasilan US$1,287 miliar dan tahun 2006 sebesar US$1,371 miliar(harga pasar US$40).

Selisih antara hasil penjualan Adaro (berdasarkan harga yang ditentukan sendiri) dengan nilai penjualan berdasarkan harga pasar ternyata amat besar. Jika di rupiahkan, sekitar Rp9,121 triliun selama 2 tahun. Dari jumlah itu, kalau dihitung nilai royaltinya saja, yang 13,5%, maka potensi pemasukan Negara mencapai Rp1.231 triliun.

Selain Adaro, ada Arutmin dan KPC

Hingga kini, penelusuran dirjen pajak soal Adaro masih belum kelar. Tapi, kasus Adaro juga sudah masuk kejaksaan agung. Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, mengaku sedang mengumpulkan data kasus ini. Tiga orang pejabat departemen energi dan sumber daya mineral juga sudah diperiksa, termasuk MS Marpaung (direktur pengusahaan mineral dan batubara ditjen mineral, batu bara dan panas bumi).

Selain Adaro, Darmin juga menyebut PT. Arutmin Indonesia dan PT. Kaltim Prima Coal (KPC). Sayang, ia tak menjelaskan modus dua perusahaan yang dimiliki PT. Bumi Resources itu. Pengendali Bumi Resources adalah keluarga Bakrie. Darmin juga tidak mengemukakan nama perusahaan CPO yang tengah dibidiknya. Seorang sumber hanya mengatakan, perusahaan CPO itu merupakan bagian dari salah satu kelompok usaha agro terbesar di tanah air: SM.

Darmin memang cenderung setengah hati mengungkap kasus dugaan pelanggaran pajak ini. Seorang sumber di departemen keuangan mengatakan, pejabat pajak diam-diam sudah memanggil pemimpin empat perusahaan tadi. “mungkin itu terkait dengan pengamanan target pajak 2007,”ujarnya.

Sikap Darmin yang setengah hati ini berbeda dengan sewaktu ia mengupas kasus pajak PT Asian Agri. Disini, Darmin terlihat galak. Asia Agri, perusahaan hutan tanaman industri, dituding telah merugikan Negara Rp786,3 miliar.

Dugaan pelanggaran pajak berskala besar lainnya pernah juga diungkapkan Dradjad Wibowo, anggota DPR. Dradjad sempat mengatakan PT Indosat cenderung melakukan pelanggaran pajak. Indosat mengalami peningkatan laba sebelum pajak periode 2004-2006. namun, pembayaran pajak indosat untuk Negara malah menurun. Akibatnya, Negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp323 miliar.

Sektor usaha lainnya yang rawan pelanggaran pajak adalah sektor migas. Kalau disini, yang menentukan adalah besaran cost recovery alias biaya penggatian yang bisa di klaim kontrakror bagi hasil kepada pemerintah bila kawasan pertambangan yang dieksploitasinya telah berproduksi. Jika kontraktor gagal berproduksi, seluruh biaya menjadi resiko kontraktor.

Kisaran cost recovery selalu saja sekitar 30% dari total penjualan. Begitu setiap tahun. Padahal, nilai cost recovery seharusnya stabil. Atau, kalaupun naik, nilainya tak harus korelatif dengan kenaikan harga pasar. Tahun lalu nilai cost recovery migas mencapai US$10,4 miliar dan total penjualan migas sekitar US$30,5 miliar.

Hafiz Zawawi, wakil ketua panitia anggaran DPR, pernah mangatakan, kalau cost recovery itu bisa ditekan-taruhlah sampai ke 20%-maka hasil yang didapat Negara akan semakin besar. Sayang nilai cost recovery itu tetap bergeming di posisi semula. Makanya, dalam RAPBN-P2007, target penerimaan PPh migas pun diturunkan sebesar Rp3,7triliun dari Rp41,2 triliun menjadi Rp37,5triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (NPBP) sektor migas juga ikut dipangkas hingga Rp34,5triliun dari Rp139,9 triliun menjadi Rp105,5 triliun.

Depkeu Bekukan 8 Auditor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejak awal September 2009 hingga saat ini, menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP). Penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Demikian Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu.

AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Auditor lainnya AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA – SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Sanksi juga diberikan kepada AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Etika Seorang Auditor Ketika Menerima Bingkisan

Seorang auditor harus mengetahui kode etik profesi yang menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian yaitu prinsip - prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika, dan kaidah etika. Pengertian etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai - nilai moral . Sedangkan prinsip etika sendiri terdiri dari tanggung jawab, kepentingan publik, integritas, obyektifitas, independensi, duecare, lingkup dan jasa.
Menurut pendapat saya ketika seorang auditor menerima bingkisan, hendaknya auditor menerima dengan baik dan berterima kasih tapi tetap memegang teguh kode etik, etika dan prinsip seorang auditor. Dan apabila klien memberikan bingkisan tersebut dengan niat yang tidak baik atau sebagai sogokan, hendaknya auditor tersebut menolak dengan sopan dan tegas tapi tetap menjaga agar tidak menyinggung perasaan klien.












Write here, about you and your blog.
 
Copyright 2009 mustika sari All rights reserved.
Blogger Templates created by Deluxe Templates | Blogger Styles
Wordpress Theme by EZwpthemes